Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Camat hingga RT dan RW diminta mengawasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di wilayah masing-masing. Ada 107 titik ilegal yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, ratusan TPS itu tersebar di 12 kecamatan. Personel DLHK juga setiap hari disiagakan di titik itu.
"TPS ilegal itu ada hampir di setiap Kecamatan. Itu yang kita upayakan agar TPS ilegal itu tidak ada lagi," kata Agus Pramono, Jumat (6/11/2020).
Agus mengajak pejabat wilayah, seperti Camat, Lurah, dan perangkat RT/RW sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat bawah ikut serta mengawasi di wilayahnya masing-masing.
"Kita juga meminta agar pejabat setempat memberikan imbauan ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Agus tidak menampik DLHK tidak dapat melakukan pengawasan pada TPS ilegal itu selama 24 jam penuh. Untuk itu dibutuhkan peran serta pejabat setempat dalam mengawasi.
DLHK juga membuka layanan Call center di nomor 082171919992 untuk aduan jika ada tumpukan sampah atau TPS ilegal di tengah masyarakat.
"Letakan saja sampah di depan rumah, nanti ada petugas yang mengambil. Tapi kalau sampah tak diambil gunakan call center itu," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |