PELALAWAN (CAKAPLAH) - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan seorang tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (6/11/2020).
Tersangka adalah inisial MY, sewaktu ia bertugas menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR. Ia tersandung kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.
MY datang ke kantor Kejari Pelalawan sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasehat hukumnya, Ilhamdi, SH, MH langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus. Tampak tersangka menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak-kotak kombinasi celana warna coklat.
Setelah, menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam, tersangka keluar dari ruangan Pidsus memakai rompi berwarna ungu ciri khas Pidsus. Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH, mendampingi tersangka menuju mobil yang sudah disiapkan untuk dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LB) Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH mengungkapkan ini kegiatan penahanan sekaligus tahap II, terhadap tersangka berinisial MY selaku mantan pejabat struktural pada Dinas PUPR, Kabupaten Pelalawan.
Diterangkan Kasi Pidsus Andre, tersangka MY tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663.
"Setelah tahap dua ini, segera kita dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tegas Kasi Pidsus Andre.
MY kata Kasi Pidsus Andre, disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 6 November 2020 hingga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," paparnya.
Untuk diketahui sebelum dilakukan penahanan telah dijalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat dan rapid test non reaktif.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Ilhamdi, SH, MH pihaknya, menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
"Selama menjalani pemeriksaan klien kita, akomodatif, kita hormati proses hukumnya," tandasnya, singkat.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |