PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.
"Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero)," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo, Jumat (6/11/2020).
Ia menjelaskan untuk meyakinkan calon korban, akun-akun Instagram tersebut mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). "Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," Cakapnya.
Selanjutnya kata Amoeng, mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan.
"Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |
01
02
03
04
05
Indeks Berita