Erick Thohir
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang seluruh pejabat mulai dari direksi, dewan komisaris/dewan pengawas hingga karyawan BUMN terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/MBU/10/2020 tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaam BUMN dan Perusahaan Afiliasi BUMN) dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pilkada 2020.
Dalam isi SE tersebut disebutkan, para jajaran BUMN tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada, baik kampanye secara fisik maupun virtual yaitu melalui sosial media.
Para direksi hingga karyawan BUMN juga dilarang menggunakan anggaran BUMN Group dan fasilitas yang dimiliki BUMN Group, antara lain berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.
"Pelanggaran terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN," kata Erick Thohir, Jumat (6/11/2020).