Gedung DPRD Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bando atau papan reklame ilegal yang mengangkangi Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru akhirnya dipotong, Kamis (5/11/2020) malam.
DPRD Pekanbaru mendukung Pemko Pekanbaru menertibkan seluruh bando ilegal yang ada di ibukota provinsi Riau itu.
"Sisa bando yang ilegal kita minta sebelum akhir tahun wajib diselesaikan. Dan bukan hanya bando, termasuk juga reklame yang tanpa izin sampai akhir tahun wajib ditertibkan," cakap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Sabtu (7/11/2020).
Sebelum melakukan pemotongan, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengatakan pemerintah melayangkan surat peringatan hingga beberapa kali kepada pemilik reklame ilegal tersebut.
"Kalau dari sekarang sudah diperingatkan dan tidak dipotong sendiri oleh pemilik sampai akhir tahun, pemerintah bisa menumbangkan itu," tegas anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini.
Untuk diketahui ada sembilan bando di Kota Pekanbaru yang masih berdiri. Diantaranya, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.
Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, dan satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.
Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.
Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi dekat dealer Honda.
Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.
Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |