PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memaparkan pelaksanaan dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau.
Pemaparan disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa.
Ketua FPK Provinsi Riau Ir AZ Fachri Yasin, mengatakan bahwa Komisioner Bawaslu Riau diundang untuk mengupas tuntas pelaksanaan dan pengawasan Pilkada serentak 2020. Ilmu yang didapat akan dijadikan sebagai bekal dalam mensosialisasikan Pilkada di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.
"Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah Pandemi Covid 19. Kita ingin mendapatkan materi tentang pelaksanaan Pilkada itu, sehingga bisa disosialisasikan ke anggota Organisasi Paguyuban se-Riau agar mereka menggunakan hak pilihnya dan mematuhi semua aturan tentang Pilkada," kata Fachri.
Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengungkapkan bahwa Pilkada 2020 dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota di Riau saat ini Pilkada dalam tahap kampanye. Pemilihan akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Dikatakan, pengawasan Pilkada saat pandemi Covid-19 tertuang dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020. Peraturan itu merincikan pengawas pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Saat ini ada beberapa personel di Bawaslu Riau dan Pengawas di sejumlah daerah yang terpapar Covid-19. Hal ini mengharuskan Pengawas melaksanakan Prokes Covid-19
dulu sebelum melaksanakan pengawasan," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Bawaslu juga sangat serius melakukan pengawasan penerapan Prokes saat Kampanye Pilkada 2020. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas termasuk membubarkan kampanye jika terbukti melanggar aturan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Seperti, tak menggunakan masker, kerumunan yang melebihi ketentuan dan lain sebagainya.
"Pembubaran Kampanye dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU dan Polri," katanya.
Selain itu Neil Antariksa juga memaparkan pengawasan partisipatif dalam perspektif pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran. Menurutnya, sesuai UU Pilkada 10 Tahun 2016 untuk kelancaran Pilkada, penyelenggara dapat melibatkan masyarakat dan salah satu bentuk pelibatan masyarakat adalah dalam bentuk pengawasan pada semua tahapan Pilkada.
"Untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan, Bawaslu sudah membentuk beberapa cara. Di antaranya Pojok Pengawasan, yakni menyediakan ruangan di Kantor Bawaslu yang menyediakan informasi tentang pengawasan, Gerakan Pengawas Pemilu Partisipatif (Gempar), yakni Gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat," ujarnya.
Neil Antariksa menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan Pemilu, Terutama dalam hal money politik serta pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainnya.
"Masyarakat juga harus tahu tentang Pidana Pemilu, seperti mencoblos lebih dari sekali, mencobloskan atas nama orang lain dan lain sebagainya," tukasnya.