PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengusutan kasus ambruknya turap Danau Tajwid, di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, masih berlanjut.
Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggandeng ahli pidana untuk menguatkan penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Bagian Pidsus Kejati Riau sudah menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan itu. Turap dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan kalau pihaknya mengundang ahli pidana dalam pengusutan kasus itu. "Ahli pidana untuk menguatkan pendapat kita (turap sengaja dirobohkan)," ujar Hilman, Selasa (10/11/2020).
Meski telah meminta keterangan ahli pidana tapi Hilman mengaku belum mengetahui apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum terkait kasus robohnya turap.
"Nanti tunggu laporan penyelidik. Sampai saat ini, belum ada laporan hasilnya," tutur Hilman.
Terkait informasi kalau penyelidik telah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Hilman mengaku belum mendapat informasi dari tim jaksa penyelidik. "Saya belum cek kemarin, apakah telah diperoleh keterangan dari Kadisnya," kata Hilman.
Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejati Riau dan tenaga ahli konstruksi turun langsung ke turap Danau Tajwid pada Rabu (7/10/2020). Tim mencari tahu penyebab ambruknya turap yang dibangun pada tahun 2018.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.
Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.
Hariman menjelaskan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis eksavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Dia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Dia sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |