PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menangkap 295 Warga yang membuang sampah sembarangan. Jumlah itu terhitung sejak Januari lalu.
Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono menyebutkan, dari 295 warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, 158 di antaranya sudah membayar denda, sebesar Rp250 ribu per orang.
"Sementara 137 lainnya belum melakukan pembayaran denda," kata Agus, Selasa (10/11/2020).
Lanjutnya, warga yang belum membayar sanksi denda, dilakukan penahanan sementara terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP). "KTP baru kita serahkan setelah denda dilunasi," jelasnya.
Saat ini, ada 120 personel Satgas Gakkum Dinas LHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan.
"Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," jelasnya.
Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |