Polda Riau Bekuk 3 Pelaku Perdagangan Gading Gajah, Satu Ternyata PNS
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11/2020).
Ketiga pelaku berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 cm dan 85 cm yang terdapat ukiran.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmaji, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan petugas dari BKSDA mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah.
"Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembeli," ujar Agung.
Saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.
Para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah.
"Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi. Melihat gading gajah yang sudah diukir ini, kemungkinan gajah tersebut sudah lama mati," pungkasnya.