PELALAWAN (CAKAPLAH) - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (13/11/2020).
Penyerahan berkas perkara korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 miliar ini langsung dilakukan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH didampingi staf ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru.
"Hari ini, kita tepati janji, dengan melimpahkan perkara korupsi pengadaan belanja BBM tahun anggaran 2015 dan 2016 pada Dinas PUPR Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH.
Dikatakannya, dengan dilimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan BBM ini, kata Kasi Pidsus Andre sesuai dengan skedul yang sudah diagendakan. "Pelimpahan berkas perkara ini, sesuai dengan agenda dan skedul yang kita bikin," cakapnya.
Dengan demikian, pihaknya, tinggal lagi menunggu proses tahapan di persidangan di Pengadilan Tipikor. "Artinya, begini, atas kasus ini, kita sudah bekerja sungguh-sungguh, setiap tahapan sesuai progres dan kini kita menunggu proses persidangannya lagi," paparnya.
Sebagai data tambahan, sebelumnya sepekan yang lalu, Jumat 6 November 2020, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan seorang tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tersangka adalah inisial MY, mantan Kabid di Dinas PUPR. Ia tersandung kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.
Kerugian negara atas tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ini mencapai Rp.1.864.011.663.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |