Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa secara maraton sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang- Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan lainnya.
Pemanggilan dilakukan selama tiga hari berturut-turut terhadap PPK, Iman Gojali. Dia dikabarkan memberi keterangan kepada jaksa penyidik pada Selasa (10/11/2020) hingga Kamis (12/11/2020).
Selain Imam Gojali, jaksa penyidik juga memeriksa Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, dan seorang pegawai perempuan di dinas tersebut.
Pada pekan ini, pemeriksaan juga dilakukan kepada Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST, selaku konsultan. PT Bakti Adhi Tama merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.
Imam Gojali yang ditanya terkait pemanggilan enggan mengomentari terkait proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. Dia menyarankan agar kasus itu ditanyakan ke penyidik. "Silahkan tanya ke penyidik," kata Imam.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan staf di Dinas PUPR Kampar. "Betul, betul (ada pemeriksaan)," kata Hilman, Jumat (13/11/2020).
Namun Hilman enggan menyebutkan siapa saja para saksi yang sudah dipanggil dalam satu pekan ini. "Ini yang lupa saya nama-namanya," kata Hilman.
Namun Hilman memastikan selain rekanan, saksi-saksi yang dipanggil dari Dinas PUPR Kampar. "Orang-orang PU semua," ucap Hilman.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Disinyalir, pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu, tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |