PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Afdal datang ke Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung menuju ke Lantai 5, Bagian Pidsus Kejati Riau untuk memberikan keterangan.
Afdal dikabarkan dimintai keterangannya bersama seorang pegawai di PUPR Kampar, yang bertugas sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Hingga pukulan 16.00 WIB, Afdal belum keluar dari ruang pemeriksaan. "Bersangkutan (Afdal) diperiksa, sebagai saksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Muspidauan.
Permintaan keterangan terhadap para saksi dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Keterangan dan bukti yang terkumpul akan diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek korupsi tersebut. "Nanti akan diketahui siapa yang bertanggung jawab," kata Muspidauan.
Sebelumnya, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan di Kejati Riau. Di antaranya Imam Gozali selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal.
Dari rekanan, pemeriksaan juga dilakukan kepada Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST, selaku konsultan. PT Bakti Adhi Tama merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Disinyalir, pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu, tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |