PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa di Bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Rektorat Universitas Negri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Hanifah Fitri terkait dugaan penyimpanan dana belanja Rp42 miliar, Senin (16/11/2020).
"Hari ini dipanggil mantan Kabag Keuangan, HF, untuk dimintai keterangannya," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Sebelumnya, Hanifah sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit. Kejati melakukan pemanggilan ulang.
Pemeriksaan terhadap Hanifah merupakan yang kedua dilakukan ke oleh jaksa penyelidik. Masih ada keterangannya yang dibutuhkan terkait dugaan penyimpangan di UIN. "Ini pemeriksaan kedua," kata Raharjo.
Pengumpulan keterangan secara intens dilakukan Bagian Intelijen Kejati Riau. Jika ditemukan adanya tindak pidana, penyidikan kasus akan dilakukan oleh Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Rektorat UIN Suska Riau sudah dimintai keterangannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019, Dr Suriani, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pemeriksaam juga dilakukan Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI).
Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Minggu (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.