PEKANBARU (CAKAPLAH) - Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sudah mencapai 92,41 persen atau Rp 943 miliar dari target Rp1.020 triliun lebih.
Tingginya realisasi PKB dipengaruhi adanya program pemutihan denda keterlambatan bayar pajak, yang akan berakhir pada 15 Desember mendatang.
"Alhamdulillah realisasi PKB sudah mencapai 92,41 persen dengan angka Rp 943 miliar dari target Rp1.020 triliun lebih," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman kepala CAKAPLAH.com, Senin (16/11/2020).
Karena itu, lanjut Herman, pihaknya optimis sebelum berakhirnya program penghapusan denda pajak realisasi PKB sudah mencapai target.
"Program pemutihan kan berakhir sampai 15 Desember, tapi perhitungan kita sebelum itu target PKB sudah mencapai 100 persen. Dengan sisa waktu yang ada Insya Allah bisa melebih target," katanya.
Menurut Herman, antusias masyarakat membayar PKB sejak ada adanya program pemutihan cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan tinggi realisasi PKB.
"Pemutihan ini program pak Gubernur untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. Dengan begitu wajib pajak sedikit terbantu membayar pajak," tukasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau telah memperpanjang program pemutihan denda pajak sampai 15 Desember. Dimana sebelumnya program tersebut dimulai 1-30 Oktober.
Namun karena antusias masyarakat cukup tinggi, kemudian program pemutihan diperpanjang sampai 1 November sampai 15 Desember mendatang.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |