PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat-Mahasiswa Riau Bersatu (Gemmar-Bersatu) menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Riau, Senin (16/11/2020) sore. Mereka meminta Korps Adhyaksa mengusut keterlibatan Tajul Mudaris dan Ardiansyah dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Pendemo membawa spanduk berukuran besar dan membentangkannya di depan Kantor Kejati Riau. Di spanduk itu terpampang foto Tajul Mudaris dan Ardiansyah.
Tajul Mudaris saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis sedangkan Ardiansyah menjabat Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. "Tangkap dan Adili Gembong Koruptor di Kabupaten Bengkalis", bunyi tulisan di spanduk itu.
Pendemo melalui pengeras suara menyampaikan kalau kedua pejabat Bengkalis itu diduga terlibat dalam korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Di proyek ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sebagai tersangka dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 6 tahun penjara.
Massa menyebutkan, di pengadilan, Tajul dan Ardiansyah mengakui menerima fee dari proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). "Sidang di pengadilan Plt Kadis PUPR, Tajul Mudaris menerima fee, juga saksi Ardiansyah selaku PPTK ketika itu," tutur Koordinator Umum (Kordum) massa aksi, Asmin Mahdi.
Dalam tuntutannya massa menyampaikan empat poin, yakni mendesak Kejati Riau untuk memproses hukum Tajul Mudaris dan Ardiansyah terkait proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meminta Bupati Bengkalis mencopot jabatan Ardiansyah dari Jabatan Kadis PU Bengkalis, dan meminta aparat penegakan hukum tidak pandang bulu dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi di Riau.
Massa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa dalam menyuarakan semangat pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning.
Ia menyampaikan apresiasinya kepada massa aksi yang sudah menyuarakan aspirasi terkait indikasi korupsi yang terjadi di Riau. "Kami menerima tuntutan dan pernyataan sikap ini. Kami hargai," kata Muspidauan.
Muspidauan menegaskan kasus ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan Amril Mukminin. Kasus ditangani oleh KPK. "Perkara induknya melibatkan Amril Mukminin. Untuk Tajul Mudaris dan Ardiansyah ini merupakan turunan perkara Amril Mukminin," jelas Muspidauan.
Muspidauan menjelaskan, kejaksaan dan Kepolisian dengan KPK memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal penanganan perkara korupsi. Bila perkara sudah ditangani kepolisian maupun KPK, maka dialah yang menangani perkara itu.
"KPK juga melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan, maka yang berhak menangani perkara itu adalah KPK, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diingikan," papar Muspidauan.
Meski begitu, Muspidauan berjanji akan meneruskan kasus ini ke pimpinan Kejati Riau. "Apakah nanti pimpinan yang akan berkoordinasi dengan KPK, kalau KPK mengizinkan, mungkin akan kita ambil alih (penanganan perkaranya)," tutur Muspidauan.
Selama aksi, puluhan personel kepolisian melakukan pengamanan. Setelah mendengar penjelasan dari Muspidauan, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |