PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Zulkifli Adnan Singkah terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018. Walikota Dumai ini diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini, Selasa, 17/11/2020, KPK melakukan pemanggilan ZAS, Walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang.
Ali mengatakan, Zulkifli sudah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta. Keterangan Zulkifli AS diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya. "Sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ali.
Ali belum mau mengungkapkan apakah pemeriksaan kali ini akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Zulkifli. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Dia diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |