Roni Pasla
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru saat ini tengah menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk penanganan Covid-19, Ranperda ini sendiri juga sebagai upaya antispasi jangka panjang karena belum ada jaminan kapan Covid ini sendiri akan berakhir.
"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," cakap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (17/11/2020).
Tak hanya itu saja, melainkan terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang dalam Ranperda tersebut. Yang mana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako).
"Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwakonya dikuatkan lagi," jelasnya.
Lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan membahas ranperda tersebut bersama pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |