Burhan Gurning
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menangkap 3.014 pelanggar selama pemberlakuan perilaku hidup baru (PHB). Jumlah itu terhitung mulai 21 Oktober 2020 lalu.
"Selama 25 hari razia protokol kesehatan dalam PHB, ada 3.014 pelanggar," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (17/11/2020).
Jika dibagi selama 25 hari, artinya ada sekitar 120 pelanggar dalam satu hari. Kemudian jika dibagi per kecamatan berarti ada sekitar 10 pelanggar per kecamatan. Ia menilai, jumlah pelanggaran tersebut sudah mulai menurun dibandingkan pelanggaran saat razia Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lalu.
"Artinya sudah melandai, sudah meningkat kesadaran masyarakat," terangnya.
Lanjutnya, dari jumlah pelanggar yang terjaring, ada lima kecamatan yang memiliki jumlah pelanggar tertinggi, yaitu Kecamatan Tenayan Raya, Payung Sekaki, Bukit Raya, Marpoyan Damai, dan Sukajadi. Sementara Kecamatan Rumbai, Senapelan, dan Tampan menjadi yang terendah penyumbang pelanggar.
"Kecamatan Rumbai itu total hanya 39 pelanggar, Senapelan 83, dan Tampan 90 pelanggar," jelasnya.
Keseluruhan yang terjaring hanya diberikan sanksi administrasi berupa kerja sosial. Gurning menyebut, dalam razia protokol kesehatan PHB ini pihaknya mengedepankan sanksi sosial dan tidak menerapkan sanksi denda.
Gurning menambahkan, pihaknya berkorelasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Pihaknya melakukan koordinasi dimana wilayah penyebaran yang masih tinggi untuk fokus pengawasan.
"Ke depan, dengan dimulai sekolah tatap muka, kita fokus pengawasan di sekolah. Ada personel yang berjaga di sana mengawasi penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |