Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif, Muhammad, segera disidangkan. Berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir yang menjerat Muhammad sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Berkas sudah dilimpahkan Senin kemarin, untuk selanjutnya dilakukan persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Selasa (17/11/2020).
Pelimpahan berkas Muhammad sebelumnya sempat tertunda karena Muhammad terkonfirmasi positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. JPU menunggu Muhammad benar-benar sembuh agar proses persidangan berjalan lancar.
Saat ini, JPU sedang menunggu jadwal persidangan dan majelis hakim yang akan menyidangkan Muhammad. Ada 9 JPU yang disiapkan untuk membuktikan perbuatan korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau itu.
"JPU berasal dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Empat dari Kejati dan lima dari Kejari Inhil. Mereka yang akan membuktikan surat dakwaan," jelas Muspidauan.
Keterlibatan Muhammad selaku Kepala Dinas PU Riau dalam proyek senilai Rp3,4 miliar itu diketahui dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Muhammad merupakan tersangka ke empat yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Tiga tersangka lain adalah Edi Mufti BE selaku PPK, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Ia tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tetapi mangkir dan kabur.
Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO pada tanggal 2 Maret 2020. Tiba-tiba, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka dirinya tapi ditolak. Pelarian Muhammad berakhir lima bulan kemudian. Muhammad ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (7/8/2020).
Selama berstatus buronan, Muhammad sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat, hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ia menginap dari satu hotel ke hotel lainnya.
Muhammad diserahkan ke JPU untuk proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (24/9/2020). Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap tapi Muhammad tetap menerbitkan dan tandatangani SPM.
Muhammad juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |