Datangi KPU Riau, Gerakan Pilkada Berintegritas Minta Usut Kejanggalan Ijazah Calon Bupati Rokan Hilir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020 terus menyerukan Pilkada Rokan Hilir berintegritas. Setelah Senin lalu menggelar aksi di Bawaslu Riau, hari ini Rabu (18/11/2020) mereka kembali melakukan aksi damai di kantor KPU Riau, Jalan Gadjah Mada.
"Pilkada berintegritas hanya bisa dicapai dengan syarat penyelenggara Pilkada yang berintegritas dan juga peserta (Paslon) yang berintegritas. Pilkada berintegritas jangan hanya jadi jargon dan slogan," kata Koordinator Aksi Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020, Pagar, dalam orasinya.
Aksi ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. Karena itu, jumlah peserta aksi damai ini dibatasi hanya 20 orang.
"Kami menghormati imbauan pemerintah untuk membatasi kerumunan, sehingga kami hanya menurunkan 20 orang peserta aksi," kata Pagar dalam orasinya.
Di hadapan Ketua KPU Riau, Ilham Yasir, Pagar kembali memaparkan materi aksi damai yang sebelumnya sudah disampaikan dan diterima oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan pada aksi Senin kemarin.
Adapun indikasi temuan yang diperoleh pihaknya yakni terkait adanya kecurigaan terhadap penggunaan ijazah pendidikan dari dua peserta Pilkada, yakni terhadap calon Bupati Rokan Hilir Asri Auzar dan calon Bupati Rokan Hilir, Afrizal.
Menurutnya, dari hasil penelusuran dokumen dan informasi yang diperolehnya, ada kejanggalan yang memicu kecurigaan dimana Asri Auzar tidak menggunakan ijazah akademik S1 (SH) dan gelar akademik S2 (M.Si) miliknya.
Diketahui pada saat pendaftaran awal, Asri menyertakan kedua ijazah tersebut. Kedua ijazah tersebut (S1 dan S2) juga dipakainya saat mencalonkan diri pada pemilu legislatif DPRD Riau pada tahun 2019 dan Asri terpilih sebagai anggota DPRD Riau.
Namun, kata Pagar, saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Rokan Hilir tidak mencantumkan ijazah S1 dan S2 milik Asri tersebut. Pihaknya menduga terjadi penarikan dokumen ijazah pada proses perbaikan berkas administrasi calon kepala daerah sebelum calon ditetapkan.
Hal ini bisa dilihat dari Keputusan KPU Rokan Hilir nomor: 178/PL.02.3-Kpt/1407/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rikan Hilir, dimana KPU Rohil yang hanya menetapkan nama H Asri Auzar, tanpa disertai gelar S1 dan S2.
"Ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik. Sehingga kami berharap pihak terkait dan aparat hukum menelusuri soal ijazah ini. Bagi kami, integritas calon kepala daerah amat penting," tegas Pagar usai aksi tersebut.
Temuan selanjutnya, kata Pagar yakni pada ijazah pendidikan yang dipakai oleh calon bupati Afrizal. Dari hasil penelusuran ada kejanggalan yang serius pada penggunaan ijazah Paket C yang dipakai oleh Afrizal pada saat ia mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Rokan Hilir periode 2014-2019 lalu.
Diketahui, proses pendaftaran sebagai caleg saat itu dilakukan pada tahun 2013. Dari penelurusan yang dilakukan, Afrizal diduga baru memiliki ijazah Paket C yang diterbitkan pada 20 September 2014 oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Yang menjadi pertanyaan, ijazah apa yang dipakai oleh Afrizal saat mendaftar caleg pada tahun 2013 tersebut? Sementara ijazah Paket C Afrizal diduga baru terbit pada 20 September 2014, jauh setelah proses pendaftaran Caleg selesai. Ini kan aneh," kata Pagar.
Ia juga mempertanyakan KPU Rokan Hilir pada tahun 2013 yang meloloskan Afrizal sebagai Caleg saat itu. Pada pemilu 2014, Ketua KPU Rokan Hilir dijabat oleh Azhar Syakban alias Wak Atan. Azhar Syakban alias Wak Atan adalah ayah kandung dari Sulaiman yang merupakan calon Wakil Bupati Rokan Hilir mendampingi Afrizal sebagai calon Bupati Rokan Hilir pada Pilkada Rohil 2020.
"Kami tidak menuduh dan menjustifikasi temuan soal ijazah kedua calon bupati tersebut. Kami hanya meminta agar aparat dan otoritas terkait melakukan penelusuran dan proses lebih lanjut. Karena memang diduga ada kejanggalan yang serius dan perlu diklarifikasi," kata Pagar.
Pagar juga mempertanyakan soal dana beasiswa mahasiswa Rokan Hilir yang sempat diprotes dan didemo oleh mahasiswa beberapa hari lalu. Tudingan mahasiswa yang menyebut adanya penyimpangan dan double penerimaan dana beasiswa oleh sejumlah mahasiswa tertentu semestinya didalami oleh aparat terkait.
"Dalam hal ini patut pula ditelusuri apakah ini terkait dengan pasangan incumben. Dan harus dibuktikan apakah ada unsur kerugian negara dari tuduhan penyimpangan yang dilayangkan oleh para mahasiswa tersebut," lanjutnya.
Pihaknya juga menyerukan kepada penyelenggara Pilkada di Rohil yakni Bawaslu dan KPU Rohil untuk memastikan bisa bekerja secara adil dan netral. Soalnya, tanpa independensi dan netralitas penyelenggara Pikada di Rohil, maka kompetisi tidak berlangsung secara fair.
"Kami minta adanya supervisi dan pemantauan khusus terhadap penyelenggara Pilkada di Rohil. Ini untuk memastikan soal isu-isu yang beredar soal netralitas penyelenggara. Kami berharap Bawaslu Riau serius melakukan supervisi," tegas Pagar.
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir telah menerima pernyataan sikap dan temuan yang disampaikan Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020.
"Kami terima laporan ini dan akan dikaji," katanya singkat.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hilir |