PELALAWAN (CAKAPLAH) - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan ternodai menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut menyusul satu orang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aktif mengampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4.
Berdasar informasi yang diperoleh CAKAPLAH.com, Selasa (16/11/2020) tersangka inisial BH (52) berstatus ASN merupakan Kepala SD 006 Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Oknum Kepsek di Kecamatan Pelalawan ini, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada karena ikut hadir mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye, paslon nomor urut 4 Adi Sukemi-M Rais.
Dimana tersangka terekam video dan foto-fotonya bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis tersebar. Bahkan ia ikut berjoget sambil mengacungkan jari sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
"Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka, tadi berkasnya sudah diserahkan ke penyidik Kejari Pelalawan untuk ditindak lanjuti," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK, Selasa (18/11/2020).
Dalam kasus ini tersangka yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Pelalawan |