PEKANBARU (CAKAPLAH) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (18/11/2020). Mereka menyuarakan terkait dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas oleh Ketua DPRD Pekanbaru dan meminta Kejati mengusutnya.
Massa membawa spanduk berukuran besar dengan gambar Hamdani. Disebutkan Ketua DPRD Pekanbaru menyalahi aturan PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. pasal 9 ayat 2 Butir B.
Massa yang dikoordinir M Syafii mengatakan, Ketua DPRD Pekanbaru menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta setiap bulannya. Uang itu sudah diterima selama satu tahun, padahal ia sudah menguasai tiga mobil dinas.
"Mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru atas penguasaan 3 mobil dinas plat merah milik Pemko Pekanbaru," teriak M Syafii.
Massa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan. Menurutnya, kejaksaan belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru tersebut.
Meski begitu, Muspidauan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa. Ia menyarankan agar aspirasi dilaporkan resmi dengan didukung bukti-bukti.
Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan membuat laporan resmi ke Kejati Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |