Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan ada penyimpangan dalam pengerjaan pembangunan proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ada keterlibatan pejabat Dinas PUPR Kampar dan rekanan dalam penyimpangan proyek senilai Rp9,8 miliar itu.
Temuan itu diketahui setelah ahli teknik transportasi dari Politeknik Medan, Sumatera Utara (Sumut) turun ke lokasi proyek jalan itu. "Kunjungan ahli kemarin itu, memantapkan temuan kami pada saat penyelidikan, jadi kita memantapkannya saja," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (18/11/2020).
Hilman menjelaskan, temuan itu di antaranya, proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai.
"Memang Untuk mengembalikan (kondisi jalan sesuai spek) sulit. Apa yang dinilai sudah itu terpasang, jadi kalau dikembalikan harus (jalan mesti) dibongkar," jelas Hilman.
Pengerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi itu terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP) tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Para pejabat di Dinas PUPR Kampar itu tetap melakukan pembayaran, meski tahu pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi. "Kalau kami membaca, kurang bekerjanya mulai dari PPK, PPTK, sampai PPHP sehingga terjadinya pembayaran kegiatan. Kalau pejabat maksimal, ini tidak akan terjadi," papar Hilman.
Penyimpangan lain adalah, rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan. Saat ini, kalau ingin menggunakan perusahaan lain harus diubah melalui notaris.
"Kalau dulu pernah kami kenal kuasa direksi (untuk menggunakan perusahan lain), kalau sekarang harus ke notaris merubah. Kami menemukan ada kuasa bawah tangan tapi kontrak tetap ditandangangi direktur perusahan," tutur Hilman.
Untuk mengungkap penyimpangan kasus ini, penyidik Pidsus sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam Gojali, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, Direktur PT Bakti Adhi Tama, Muhammad Irfan, anggota PPHP Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra dan Irwan ST selaku konsultan.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |