Unilak - P3AP2KB Riau Teken MoU Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Universitas Lancang Kuning (Unilak) menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau.
Kerjasama dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum dengan kepala dinas Dra T Hidayati Effiza MM di gedung Rektorat, Rabu (18/11/2020). Perjanjian kerjasama ini meliputi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Rektor Unilak menyampaikan bahwa Unilak sangat terbuka melakukan kerjasama dengan institusi lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau dan peningkatan Tri Darma Perguruan Tinggi.
"Di Unilak telah banyak pengabdian, penelitian, pemberdayaan yang dilakukan dosen-dosen Unilak di masyarakat. Mulai bidang hukum, pertanian, perkebunan, Ekonomi, teknologi, kelistrikan, UMKM, digital dan pemberdayaan," ujar Rektor.
Dijabarkan Rektor, Unilak memiliki LBH di Fakultas hukum yang telah berakreditasi. Kemudian LPPM, ada pusat studi, yang banyak melakukan kejasama dengan pemerintah Riau, Pemko/Pemkab, BUMN maupuan swasta.
Sementara itu, Kepala dinas P3AP2KB Hidayati menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik adanya kerjasama ini.
"Kami melihat respon Unilak sangat baik, banyak program yang dapat ditindaklanjuti secara teknis khususnya dalam pemberdayaan perempuan, perlindungan anak," ungkapnya.
Disebutkan Hidayati, P3AP2KB akan merealisasikan perjanjian ini agar betul-betul menjadi nyata khususnya dengan LPPM sendiri.
"Saya lihat apa yang telah dilakukan Unilak sangat bagus dan cukup nyata, ini menjadi menarik kami agar ilmu-ilmu, program program yang telah dilakukan Unilak dapat dikembangkan melalui dinas, karena dinas juga membawahi 12 kabupaten/kota," ungkapnya.
"Banyak perempuan-perempuan yang perlu kita berikan keterampilan untuk meningkatkan pengetahuan hukum, ekonomi, juga perlindungan hukum, di sini (Unilak) juga punya LBH. Kedepan jika kita memerlukan bantuan hukum atau kasus - kasus yang tidak bisa diselesaikan dapat meminta bantuan Unilak (LBH)," imbuhnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Pendidikan, Riau |