Ida Yulita Susanti
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru memutuskan pada tahun 2021 tidak ada lagi anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW), selain adanya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Camat Tenayan Raya, DPRD Pekanbaru memiliki banyak pertimbangan untuk memutuskan hal ini.
"Harusnya output dari kegiatan ini adalah masyarakat kita berwirausaha atau menciptakan kelompok yang bisa berwirausaha. Makanya setiap kelurahan diadakan pelatihan tata boga, jahit menjahit, dan sebagainya. Cuma beberapa tahun ini kegiatannya terkesan asal-asalan," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Jumat (18/11/2020).
Srikandi Golkar ini mengatakan alasan pertama menihilkan anggaran PMBRW karena dari segi anggaran di Pekanbaru memang saat ini dalam kondisi tidak baik karena dampak Covid-19, kemudian output kegiatan ini juga tidak sesuai harapan, dan terakhir ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam LKPJ Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sebagai gantinya, DPRD Pekanbaru berharap kelurahan bisa memanfaatkan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarannya Rp 100 juta pertahun, apalagi di tahun 2021 DAU itu naik menjadi Rp 350 juta pertahun.
"Dana DAU ini kan pengawasannya lebih ketat, kita percayakan lewat DAU saja. Kalau di tahun 2020 ini dana DAU kan dialihkan ke Covid-19, kita tentu berharap di 2021 pandemi usai dan anggaran itu bisa dipakai untuk memulihkan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan eks Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap Abdimas itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan gelar perkara, Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana. "Kami tetapkan tersangka dengan inisial AS," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.
Dijelaskan Zega, tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan modus melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920. "Totalnya sekitar Rp1,22 miliar," kata Zega.
Zega mengungkapkan, dana itu dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakanan.
"Dari yang dicairkan terlaksana tapi dalam prosesnya ada permainan. Tidak semua selesai tapi dalam laporan kegiatanya dibuat seluruhnya selesai," jelas Zega.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Zega. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |