Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku usaha termasuk penginapan bisa kehilangan izin jika melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, saat pengurusan izin ada pernyataan yang tidak membolehkan pengelola penginapan menyediakan perempuan dan minuman keras.
Seperti diketahui, dalam razia Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, banyak ditemukan pasangan tidak resmi hingga wanita bookingan melalui aplikasi michat.
"Sepanjang dia melanggar izin yang diberikan bisa dibekukan. Bahkan dicabut juga izinnya. Ini berlaku untuk semua usaha yang memiliki izin di Kota Pekanbaru," tegas Rudi, Jumat (20/11/2020).
Ia juga menyebut, gedung tempat kegiatan usaha yang dilakukan harus sesuai peruntukan. Jika ruko, seperti kebanyakan tempat penginapan, harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perubahan.
"Peruntukan untuk kegiatan usaha itu namanya IMB Perubahan. Saat mengurus izin kita minta IMB Perubahan baru bisa diurus Izin usahanya," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |