JAKARTA (CAKAPLAH)- Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Senin (23/11/2020) resmi mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Wabah. Sebagai upaya nyata dalam memperbaiki sistem penanggulangan ancaman wabah di Indonesia.
Sebab, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, saat ini dianggap sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dalam penanggulangan bencana wabah. Terlebih disaat pandemi Covid-19 saat sekarang ini.
“UU 4/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan wabah saat sudah terjadi,” kata Yasonna dalam pengantar pada rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (23/11/2020).
RUU Wabah juga menjadi upaya pemerintah dalam merespon pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Harapannya, RUU ini akan secara komprehensif mengatur mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah.
“Sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” ujar Yasonna.
Lingkup materi yang akan diatur dalam RUU Wabah, kata Yasonna, akan meliputi tahapan penanggulangan sebelum, saat, dan setelah terjadi wabah. RUU ini juga akan mengatur mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Serta mencakup juga penyiapan sumber daya, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam penanggulangan wabah,” ujar Yasonna.
Ia berharap, RUU ini dapat dimasukkan Baleg ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Di mana rencananya, penetapan akan dilakukan pada Rabu 25 November 2020 mendatang.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |