Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan permohonan sita barang bukti terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ke pengadilan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pengajuan izin sita langsung disampaikan penyidik ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).
"Sudah diajukan persetujuan sita. Berarti sudah ada (barang bukti) yang disita, dokumen-dokumen," ujar Hilman.
Hilman mengatakan, diperkirakan izin sita dari pengadilan keluar satu pekan mendatang. Jika persetujuan sita telah diperoleh, selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara.
Sejauh ini, Hilman menegaskan, proses penyidikan proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering masih berlanjutnya dengan meminta keterangan saksi. Jika seluruh keterangan terkumpul, jaksa penyidik akan melakukan kesimpulan.
"(Pemeriksaan saksi) tidak banyak lagi. Sudah hampir rampung, sebentar lagi kesimpulan," tutur Hilman.
Sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan, akhir Oktober 2020, jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Gojali.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal, dan Direktur PT Bakti Aditama, Muhammad Irfan. Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra, dan Irwan selaku konsultan.
Untuk memperkuat bukti, jaksa penyidik juga turun ke lokasi jalan bersama ahli teknik transportasi dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut). Hasil pemeriksaan dijadikan dasar penghitungan kerugian negara.
Hilman mengatakan, mengatakan hasil pemeriksaan ahli teknik sudah mewakili audit kerugian negara. "Yang itu aja, cukup. Itu termasuk pekerjaan yang simpel, mudah, tidak begitu sulit," tegas Hilman.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dianggarkan dari APBD Kampar
Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut dengan nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Pelaksanaan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |