Roem Diani Dewi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru menilai tidak dinaikannya Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru adalah sebuah langkah yang tepat, hal tersebut lantaran berkaca dari banyaknya pelaku usaha di Pekanbaru yang 'jatuh' karena dihantam pandemi Covid-19.
Dimana untuk Kota Pekanbaru jumlah UMK tahun 2021 nanti masih sama dengan tahun 2020 lalu yakni sebesar Rp 2.997.291.
Baca: SK UMK Sudah Diteken Gubri, 5 Daerah Tidak Naikkan Upah
"Keputusan untuk tidak menaikan jumlah UMK 2021 ini dinilai sangat bijaksana, karena banyak pelaku usaha dan bisnis di Pekanbaru yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19. Sektor ekonomi tergoncang hebat, bahkan banyak usaha yang gulung tikar," cakap anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, Rabu (25/11/2020).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau Syamsuar sebanyak 5 Kabupaten Kota di Riau sepakat untuk tidak menaikkan jumlah Upah Minimun Kabupaten Kota atau UMK pada tahun 2021 mendatang. Kelima daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru dan Dumai, serta Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir.
Di sisi lain srikandi Demokrat ini mengaku salut dan bangga dengan beberapa pelaku usaha yang terus mau bertahan dan berjuang di tengah kondisi krisis seperti saat ini, ketimbang menutup usahanya beberapa tempat usaha memilih bertahan dengan cara mengurangi jumlah karyawannya.
"Beruntung masih banyak pelaku usaha kita yang bisa membayar gaji pegawai dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, mari sama-sama kita semangat dan berjuang hadapi permasalahan global ini," pungkasnya.
Selain kelima Kabupaten-Kota tersebut, Pemerintah Provinsi Riau juga tidak menaikkan jumlah Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau pada tahun 2021 mendatang. Jumlahnya berada di angka Rp 2.888.564, masih sama dengan jumlah tahun 2020 lalu. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |