PEKANBARU (CAKAPLAH) - Permasalahan insentif RT/RW hingga kini tak kunjung selesai, lebih kurang sebanyak 10 orang anggota Forum RT/RW Pekanbaru Kota mendatangi DPRD Pekanbaru untuk kembali mengadukan nasib mereka.
Ada 10 tuntutan yang dibawa oleh Forum RT/RW Pekanbaru Kota ini, dan dari itu mereka meminta tuntutan mereka segera diserahkan dan permasalahan ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru.
"Ada 10 tuntutan yang kita sampaikan, pada intinya ada tiga poin saja, yang pertama kami minta untuk segera dibayarkan insentif 3 bulan sekaligus tanpa dicicil paling lambat 28 November 2020," cakap Edrianto Syanur, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (25/11/2020).
Hearing atau rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani beserta Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra.
Rapat dengar pendapat ini juga diikuti oleh beberapa anggota Komisi I seperti Firmansyah, Isa Lahamid, Victor Parulian serta Zainal Arifin.
Selain meminta pembayaran tunda bayar tanpa dicicil, para tokoh masyarakat ini juga meminta untuk tahun 2021 insentif dari RT/RW ini dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan tidak disebut lagi dengan insentif melainkan honorarium.
"Dan dibayarkan sebanyak 12 bulan penuh. Kami akan bekerja aktif sesuai dengan insentif yang diajukan sesuai dengan APBD murni yakni sampai bulan Juni," bebernya.
Tak sampai disitu, forum RT/RW ini juga meminta Pemko Pekanbaru untuk mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang PMBRW yang dinilai hanya menghabiskan anggaran keuangan Pemko Pekanbaru.
Untuk tahun 2020, RT/RW ini hanya menerima 6 bulan insentif yang mana seharusnya jika berdasarkan penuturan Walikota dan Sekda yang saat itu masih dijabat oleh M Noer, Edrianto mengatakan bahwa Walikota dan Sekda berjanji akan membayarkan insentif RT/RW selama 12 bulan penuh.
"APBD murni 6 bulan dan APBD perubahan 6 bulan, itu M Noer yang mengatakan. Dan walikota juga mengatakan insentif 2020 juga 12 bulan, tunda bayar 2019 juga belum ada diterima," tegasnya.
Untuk diketahui, besaran insentif yang diterima oleh para katua RT adalah Rp500 ribu, untuk RW Rp650 ribu dan LPM juga sebesar Rp650 ribu.
"Jika tuntutan kami tidak didengar, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi damai dengan protokol kesehatan," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |