PEKANBARU (CAKAPLAH) - Agustinus Hulu dan Rahmadan Yahya Harahap, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pengusaha tepung roti, Syamsul Bahri (37), divonis pidana penjara seumur hidup. Tidak terima, terdakwa langsung banding.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Afrizal Hadi, Rabu (25/11/2020). Sidang digelar secara virtual, di mana JPU berada di Kantor Kejari Pekanbaru dan terdakwa di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Selain Agustinus dan Rahmadan, majelis hakim juga memvonis terdakwa David Kurniawan. Berbeda dengan dua rekannya, David dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Ferry Kurniawan dan Erik Kusnandar. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Agustinus dan Rahmadan dengan hukuman mati sedangkan David 20 tahun penjara.
Atas vonis itu, ketiga terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Para terdakwa menyatakan banding, kita juga," ujar Kepala Seksi Pidana Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.
Penangkapan ketiga terdakwa dilakukan tim Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar. Berawal dari laporan istri korban, Elsa Mega Firman (36) ke Polresta Pekanbaru yang menyebutkan suaminya hilang sejak Kamis (20/2/2020).
Jejak penemuan korban diketahui dari adanya mobil Isuzu Panther milik korban yang terbakar di Rantau Merangin, Kabupaten Kampar, Jumat (21/2/2020) malam.
Polisi menelusuri rekaman CCTv di rumah korban. Didapat ciri-ciri pelaku dan identitasnya. Di CCTv terlihat terdakwa Rahmadan menjemput mobil.
Setelah didalami, polisi menemukan bercak darah di bagian belakang mobil Brio milik terdakwa Agus. Ternyata terdakwa mencegat korban dengan mobil tersebut ketika berada di Jalan Uka, Garuda Sakti.
Korban dimasukkan ke dalam mobil Brio milik terdakwa. Di dalam mobil korban dibekap dan dianiaya. Korban digorok ketika sampai di Paitan, Kecamatan Tapung Hulu dan mayatnya dibuang di semak-semak.
Untuk menghilangkan jejak, mobil korban dibakar, lalu dibuang di daerah Rantau Merangin dan ditemukan warga. Berdasarkan uji laboratorium forensik, didekat mobil korban ditemukan jejak bahan bakar.
Pengakuan para pelaku, diketahui motif pembunuhan adalah karena sakit hati. Di mana terdakwa Agus ingin korban mengalihkan sertifikat tanah atas namanya tapi korban malah menjual tanah itu kepada orang lain.
Selain membunuh korban, pelaku juga menjarah uang korban sebesar Rp 11 juta. Uang itu bagi oleh ketiga pelaku. Setelah itu, terdakwa Rahmadan kabur ke Sumatera Utara.