PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan tim Badan Keahlian DPR RI telah mengunjungi DPRD Riau dan membahas tentang draf awal RUU Tentang Provinsi Riau.
Hardianto mengatakan dasar hukum pembentukan Provinsi Riau adalah Undang-Undang no 61 tahun 1958, konsiderannya adalah UUDS, dan bentuk negara masih RIS. "Kan ini dua-duanya (UUDS dan RIS) sudah tidak ada, merujuk dua hal ini UU tersebut bisa batal demi hukum. Untuk itulah perlu dibuat RUU tentang Provinsi Riau yang lebih relevan dengan kondisi saat ini," jelas Hardianto, Jumat (27/11/2020).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, kondisi terkini Provinsi Riau yang sudah berpisah dengan Provinsi Kepulauan Riau dan memekarkan kabupaten kota baru disebut Hardianto harus disesuaikan.
"Awalnya kita hanya lima kabupaten, sekarang 12, kita sudah berpisah dengan Kepri, termasuk batas-batas wilayah juga perlu diupdate," ujar Hardianto lagi.
Lebih lanjut, Politisi Gerindra ini mengatakan dalam penekanannya, DPRD Riau meminta agar dalam RUU tersebut, Riau diberi beberapa hal - hal istimewa, namun bukan berarti meminta Riau menjadi daerah istimewa seperti yang diberlakukan di Aceh dan Yogyakarta.
"Poin-poin substansi yang kita minta adalah, berkaitan tentang hal-hal istimewa. Hal ini dikarenakan setidaknya tiga sebab. Yang pertama, Sultan Syarif Kasim yang mana diawal Indonesia merdeka mengakui dan bergabung dengan negara Indonesia dan memberikan 13 juta gulden untuk negara Indonesia berdiri," kata Hardianto.
Selanjutnya, dikarenakan bahasa Indonesia yang merupakan berasal dari bahasa Melayu Riau. Dan yang ketiga, sampai saat ini Riau penyumbang terbesar bagi Indonesia dari sisi minyak.
"Maka dari itu, Riau meminta ada kekhususan bagi Riau, misalnya di bidang kebudayaan, bahasa Melayu diakui sebagai bahasa asal Riau dan cikal bakal bahasa Indonesia. Kemudian ada pengakuan budaya Riau," cakapnya lagi.
"Kemudian meminta agar pariwisata Riau diperhatikan. Kemudian, Riau memiliki kebun kelapa sawit terbesar di Indonesia, maka akui kedaulatannya. Dengan hal tersebut, PAD Riau harus besar dari sisi perkebunan tersebut, yang nantinya memperbesar kemampuan fiskal kita dalam pembangunan," tukas Hardianto.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |