Jakarta (CAKAPLAH) - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito meminta kerja sama masyarakat dalam upaya pengendalian covid-19. Masyarakat yang menghalangi petugas kesehatan di lapangan dapat dikenakan sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," tegas Wiku berdasarkan siaran Sekretariat Presiden, Kamis (26/11/2020).
Menurut Wiku, masyarakat perlu mengetahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar setiap orang dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.
Dia menegaskanbahwa Satgas Covid-19 telah berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.
Seperti kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar baru-baru ini terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung, dan Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan pemeriksaan itu, petugas dapat memetakan pihak-pihak yang terpapar virus SARS Cov-2, khususnya sebagai dampak lanjutan dari kerumunan massa tersebut.
Masyarakat yang diketahui memperoleh hasil tes positif Covid-19 dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar agar dapat segera sembuh dari Covid-19. "Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," ujar Wiku.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional |