PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sampai kini, pemotongan tiang reklame ilegal sesuai perintah Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT belum sepenuhnya dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pasca pemotongan bando atau papan reklame yang mengangkangi Jalan Tuanku Tambusai, belum satu pun tiang reklame ilegal lainnya yang dipotong Satpol PP Kota Pekanbaru.
Masih banyak papan atau tiang reklame yang mengangkangi kebijakan atau aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Misalnya, beberapa reklame yang berdiri di simpang Jalan Sudirman-Tuanku Tambusai.
Posisi tiang reklame berdiri di atas trotoar. Menurut aturan, tiang reklame boleh dibangun satu meter di luar median jalan.
Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri menilai OPD terkait tidak serius menjalankan perintah orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu. Buktinya, sampai kini tidak ada upaya pemotongan tiang reklame ilegal.
"Jika selama ini dibiarkan, bisa dikatakan demikian (tidak serius)," kata Khairul Amri, Sabtu (19/10/2020).
Idealnya, kata dia, sudah dari dulu harusnya ditertibkan. Reklame illegal adalah wewenang Pemko Pekanbaru untuk menertibkan. Jika memang tidak ada izinnya justru Pemko Pekanbaru salah jika selama ini dibiarkan.
"Lakukan saja penertiban papan reklame illegal tersebut," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |