Hindari Penyerobotan Lahan, Eks Karyawan RAPP Lakukan Pemasangan Plang Nama
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Belasan karyawan dan eks karyawan PT RAPP melakukan pemasangan plang nama kepemilikan lahan milik mereka yang selama ini terabaikan. Pemasangan ini bertujuan menghindari konflik kepemilikan dari aksi penyerobotan terjadi saat ini.
Lahan seluas 4 hektare tersebut dibeli pada tahun 1996 lalu yang terletak di Jalan Torganda, kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Lahan tersebut memiliki sertifikat SHM dan telah dipecah-pecah sesuai kepemilikan.
Koordinator eks karyawan RAPP, H Fadil Harahap, disela-sela pemasangan plang nama, Ahad (29/11/2020) mengatakan, dengan telah dipasangnya plang nama kepemilikan lahan ini diharapkan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kepemilikan.
"Terus terang kami capek menghadapi pihak-pihak yang berupaya menyerobot lahan milik kita. Dasar apa mereka ingin menyerobot lahan yang sudah SHM? Kita sangat mengecam tindakan yang dilakukan pihak lain yang terus berupaya mengganggu lahan milik kami," jelasnya.
Lebih lanjut dikataknnya, terkait adanya indikasi upaya penyerobotan ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dan melaporkan kepada aparat kepolisian terhadap pihak tersebut. Termasuk juga dengan BPN sesuai bukti kepemilikan lahan.
H Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan salah satu tokoh masyarakat yang dituduh pihak kelompok tani untuk menguasai lahan ini. Dan hasil koordinasi tokoh tersebut menyatakan kalau eks karyawan ada bukti SHM berjanji tidak akan diganggu gugat, kecuali kelompok tani itu punya bukti sah atas kepemilikannya.
"Saya tidak bisa menyebut tokoh masyarakat yang dimaksud, karena tidak elok disampaikan secara terbuka," jelasnya.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kota Pekanbaru |