PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin (30/11/2020).
Fathullah, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengatakan pemanggilan dua perusahaan retail besar di Indonesia ini dikarenakan saat ini gerai yang mereka buka sudah terlalu menjamur di Pekanbaru.
Namun ketika politisi Gerindra ini melemparkan pertanyaan berapa jumlah pasti gerai Alfamart dan Indomaret yang ada di Pekanbaru, kedua perwakilan perusahaan tersebut terlihat gugup dan mengaku tidak tahu pasti berapa jumlahnya.
"Kita (DPRD) sudah minta data, masa seorang pimpinan tidak tahu berapa jumlah gerainya yang ada di Pekanbaru. Ini luar biasa, tamatan apa pimpinannya ini," cakap Fathullah, Senin (30/11/2020).
Dalam rapat kali ini, Komisi II DPRD Pekanbaru tampil dengan formasi lengkap, yang mana diikuti oleh Muhammad Sabarudi, Munawar, Dapot Sinaga, Roem Diani Dewi, Sovia, Eri Sumarni, David Marihot, Sri Rubianti dan juga Arwinda.
Lain sisi Munawar mengaku bahwa dirinya memiliki data, yang mana data tersebut menunjukan bahwa jumlah gerai Indomaret yang ada di Pekanbaru lebih dari 400 gerai.
Namun hal tersebut dibantah oleh Abas, Humas dari Indomaret. Ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar jika Indomaret memiliki 400 gerai di Pekanbaru.
"Tidak benar jumlah toko Indomaret mencapai 400, saya kira itu tidak mungkin," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Komisi II juga menanyakan dana CSR kedua perusahaan retail besar tersebut. Yang mana Fathullah mengatakan ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa keduanya tidak bersedia memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Ada organisasi pemuda meminta dana CSR untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Sedangkan dalam undang-undang hal ini wajib dikeluarkan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Perda Nomer 9 tahun 2014 harus ditegakkan. Yang mana Perda tersebut mengatur jumlah serta jarak yang diperbolehkan pembukaan gerai.
Ingot juga mengaku bersyukur dengan adanya pemanggilan dua perusahaan retail tersebut, yang mana ia mengaku selama ini cukup sulit berkomunikasi dengan dua perusahaan besar tersebut.
"Saya kira kedepan akan ada tindakan-tindakan, dan kalau ada yang ilegal harus kita tindak. Dan rekomendasi yang kita keluarkan tidak semuanya menjadi izin, dan ada juga gerai yang ada izin tapi sudah tutup. Dan kita tadi juga minta ke pengelola untuk kasih data gerainya," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |