Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam rangka ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan tertib, aman dan lancar, Kapolresta Pekanbaru mengingatkan jajaran personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Pekanbaru untuk tetap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan Pilkada.
Pembacaan pedoman Pilkada tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ; STR/567/IX/OPS.1.3./2020 tanggal 29 September 2020.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon dan mempromosikannya.
Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan Pasangan Calon atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.
"Selanjutnya, anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada pasangan calon tertentu dan melakukan black campaign," ucap Nandang di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/11/2020).
Sementara itu, mengenai penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Polresta Pekanbaru dan jajaran juga menyampaikan agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, tugas jajaran Polri adalah untuk menjaga dan mengamankan jalannya Pilkada agar berjalan lancar, tertib, dan aman. Bila ada anggota Polri yang melanggar atau tidak netral, maka akan dikenai sanksi disiplin maupun sanksi kode etik," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita