Masyarakat Peduli Pilkada Rohil Deklarasi Tolak Politik Uang
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) deklarasi anti politik uang, Selasa (1/12/2020). Deklarasi anti politik uang tersebut diinisiasi Bawaslu Rohil.
Acara deklarasi tampak dihadiri Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Asisten I Fery H Parya, ketua Bawaslu Rohil Syahyuri bersama komisioner, Danramil 01/Bangko Kapten Tayung dan Kasi Pidum Kejari Rohil.
Termasuk juga Ketua Multimarga Rohil Rendi Gunawan, Ketua Karang Taruna Kasmer Dahlan, perwakilan Ormas, OKP, LO pasangan calon serta berbagai unsur lainnya.
Ketua Bawaslu Syahyuri dalam sambutannya mengatakan, politik uang dilarang dan tidak diperbolehkan sesuai pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 ayat 4. Dimana, memberi uang atau lainnya untuk menyuruh orang agar tidak memilih juga kategori politik uang. Dan menggunakan uang atau materi lainnya agar mencoblos semua calon sehingga suara tidak sah juga masuk kategori politik uang.
Deklarasi ini, sebutnya, sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
"Untuk itu kita mengundang seluruh elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita tokoh pemuda kemudian organisasi organisasi kepemudaan, kita undang untuk ikut serta dalam deklarasi tolak money politic ini," sebutnya.
Syahyuri berharap, dengan kehadiran seluruh elemen nantinya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam politik uang.
Syahyuri juga mengingatkan kepada seluruh kontestan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2020 agar jangan coba-coba memberi dalam bentuk uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Sanksinya tertuang dalam pasal 187 A, jika terjadi money politic dan memberi dalam bentuk uang atau materi lainnya, sanksi pidananya kurungan 3 tahun dan paling lama 5 tahun," tegasnya.
Bawaslu, katanya, akan mendirikan posko pengaduan di seluruh kecamatan se-Rohil. Pelanggaran Pilkada tidak bisa hanya diselesaikan oleh Bawaslu atau KPU saja, namun semua elemen harus bersama.
Kapolres Rohil dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Rohil yang telah melaksanakan kegiatan deklarasi anti politik uang tersebut. Sebab, ini salah satu langkah sebagai pencegahan dan sosialisasi dalam mencegah politik uang.
"Saat ini kita melaksanakan Pilkada untuk menentukan pemimpin selama 5 tahun kedepan, dan penentuan ini harus kita kawal dengan baik sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas," cakapnya.
Pada Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi, katanya, Polres selaku aparatur yang bertanggung jawab baik dari segi keamanan maupun lainnya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada penyelenggara serta peserta.
"Karena hingga saat ini pelaksanaan Pilkada di Rohil masih berjalan dengan baik. Mari sama-sama kita jaga," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hilir |