PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pendamping Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis inisial An dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Mandau, Senin (30/12/2020). An diduga mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkalis nomor urut 02, Abi Bahrun-Herman (AMAN).
Laporan itu disertai foto terlapor dalam suatu acara kampanye pasangan AMAN dan jarinya menyimbolkan 02 atau angka 2. Laporan itu disampaikan ke Panwascam Mandau dan dilanjutkan ke Bawaslu Bengkalis.
Sebagai penyelenggara negara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis mewajibkan seluruh pendamping desa untuk tetap menjaga netralitasnya. Apalagi pendamping desa mendapat gaji dari Pemkab Bengkalis.
Pengacara TIM Kasmarni-Bagus (KBS), Miftahul Ulum meminta Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut. "Pendamping Desa gajinya dibayar negara. Jadi jika seorang pendamping desa terlibat politik, maka hal itu termasuk pidana pemilu," kata Ulum di Pekanbaru, Selasa (1/12/2020).
Ulum berharap Bawaslu Bengkalis agar adil dan tidak tebang pilih dalam memproses pelanggaran pilkada di wilayahnya. "Bawaslu harus memprosesnya, jangan tebang pilih," tegas Ulum.
Ulum juga mendukung Bawaslu dan pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pilkada. Baik yang diduga dilakukan pendamping desa maupun penyelenggara negara lainnya.
Penulis | : | CK2/Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Bengkalis |