PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Account Officer (AO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Syahrul, divonis 6 tahun penjara terkait korupsi kredit fiktif senilai Rp7,2 miliar. Hukuman itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina menyatakan Syahrul terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," hakim.
Selain penjara, Syahrul juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp40 juta.
"Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan bulan," jelas hakim.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, Doni Saputra. Sebelumnya, JPU menghukum Syahrul dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500 juta atau diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp40 juta atau diganti kurungan badan selama 2 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan itu, Syahrul melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir, untuk langkah selanjutnya tunggu dari pihak keluarga," kata penasehat hukum, Taufik Tanjung, Rabu (2/12/2020).
Taufik menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya tidak wajar. Namun, ia menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. "Itu lebih tinggi dari tuntutan, kami nilai tidak wajar, tapi bagaimana pun kita harus menghormati putusan hakim," tuturnya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi dilakukan Syahrul bersama tersangka Sudirman J (DPO). Perbuatan itu terjadi pada medio September 2017 hingga Agustus 2018.
Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha di bidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
"Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman," kata JPU.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka Syahrul tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu.
Terdakwa juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp7.246.195.700.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |