Burhan Gurning
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari pertama penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Riau, di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, 30 pelanggar terjaring razia.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Guring melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, dari 30 pelanggar, 22 diantaranya diberikan sanksi sosial.
"Sementara 8 pelanggar diberi sanksi denda administratif. Dari 8 yang membayar denda, 1 orang mengikuti sidang di tempat. Sidang langsung dipimpin oleh hakim dari Kejari," kata Doni, Kamis (3/12/2020).
Razia prokes yang digelar tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri dan Kejari ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Target dari razia ini masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.
Melalui razia, diharapkan bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus sebaran wabah Covid-19.
"Untuk itu, kita imbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |