Gedung DPRD Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) terus digesa oleh tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru. Renperda ini sendiri nantinya akan menjadi landasan hukum pengembangan pariwisata di Pekanbaru.
"Ranperda ini sudah hampir setahun tapi belum selesai juga, makanya jelang akhir tahun 2020 ini kita kembali menggesa agar tim pansus bekerja ekstra lagi, karena ada beberapa pasal yang multi tafsir dan harus segera dibenahi apalagi jelang akhir tahun ini kita berpacu dengan waktu," cakap Ketua Pansus, Irman Sasrianto, Kamis (03/12/2020).
Selain dari anggota DPRD, tim Pansus ini sendiri juga meliputi Pemerintah Kota Pekanbaru dan tim ahli. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sendiri menjelaskan kendala lambannya Ranperda ini selesai berada di pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pekanbaru.
"Ada beberapa kendala kenapa Ranperda ini tak kunjung selesai dibahas, terutama kendala ada di Disparbud. Dimana pihak dinas beralasan Ranperda ini merupakan Ranperda usulan periode sebelumnya dan kesulitan menjalin komunikasi dengan tim ahli, maunya kita Ranperda ini segera rampung dan kita tidak tersandra lagi dengan pembahasan Rippda ini, makanya kita dan dinas harus kerja ekstra dan jangan berhenti disitu saja," jelasnya.
Ranperda Rippda ini sendiri nantinya juga akan menentukan kawasan yang masuk dalam lokasi destinasi wisata untuk pengembangan dan memperkuat pariwisata secara hukum,
"Selain kawasan wisata juga pengajuan atau sumber pembiayaan untuk pembangunan dalam kawasan wisata juga akan lebih jelas," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |