Jakarta (CAKAPLAH) - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah tetap tegas mengawasi kerumunan warga. Pemda diminta dapat langsung membubarkan kerumunan warga selama libur panjang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya, kasus positif Covid-19 kerap melonjak usai libur panjang.
"Tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat. Pemerintah daerah harus berani tegas membubarkan kerumunan," kata Wiku saat memberikan keterangan di kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Kamis (3/12/2020).
Tidak hanya itu, Wiku juga meminta agar masyarakat bisa lebih bijaksana dan mengurangi mobilitas selama libur panjang.
Berdasarkan temuan Yilmazkuday pada 2020, intensitas untuk tetap berada di dalam rumah serta pengurangan kunjungan ke area publik sebesar 1 persen saja sudah dapat mengurangi puluhan kasus positif dan kematian Covid-19 per minggu.
Temuan tersebut, kata dia, seharusnya dapat memotivasi seluruh masyarakat untuk mengambil pilihan bijak dengan tetap tinggal di rumah dan menghindari keramaian di saat liburan.
"Meskipun sulit, saya sangat berharap kita menyadari sepenuhnya bahwa pilihan yang kita buat ini dapat melindungi diri sendiri dan utamanya orang-orang yang terdekat kita," ungkapnya.
Wiku juga menyatakan pada periode libur akhir tahun nanti juga ada beberapa alternatif kegiatan yang bisa dijalani warga tanpa harus berpergian ke tempat wisata. Di antaranya yakni virtual tour dan staycation.
Menurut Wiku, pada prinsipnya pilihan kegiatan ini memungkinkan masyarakat untuk berlibur tanpa menimbulkan kerumunan yang akan meminimalisasi potensi penularan Covid 19.
"Meski demikian dalam pelaksanaan kegiatan ini saya tetap ingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," paparnya.
Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Semula, cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.
Untuk libur Natal mulai dari 24 hingga 27 Desember. Kemudian, untuk 28-30 Desember tidak libur. Libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional |