PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengaku kaget mendengar pernyataan dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang menyebutkan bahwa setiap bulannya Alfamart hanya membayar retribusi parkir sebesar Rp 260 ribu perbulan untuk setiap gerainya yang ada di Pekanbaru.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan Alfamart ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin (7/12/2020).
"Kami bayar retribusi parkir setiap bulannya Rp 260 ribu, dan kami sudah bawa berkasnya," kata salah seorang perwakilan Alfamart.
Rapat dengar pendapat ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, Wakil Ketua Komisi II Arwinda dan sekretaris Komisi II Dapot Sinaga serta serta anggota Komisi II Munawar.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga meminta Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk menertibkan retribusi parkir dari setiap gerai Alfamart.
Jika sebulan hanya membayar Rp 260 ribu, berarti dalam satu hari Pemko Pekanbaru hanya mendapatkan sekitar Rp 8 ribu pajak parkir dari gerai Alfamart.
"Ini salah satu kebocoran PAD dari sektor parkir, kita minta Dishub saja yang mengelola parkir di Alfamart. Kita lagi menggali potensi PAD untuk pembangunan Pekanbaru, jangan sampai dirugikan karena Alfamart ini pengunjungnya setiap hari ramai," pungkasnya.
Selain mencurigai adanya aroma permainan retribusi parkir, politisi PDI Perjuangan ini juga mengkritik Bapenda yang dinilai terlalu lemah dalam menerapkan peraturan.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |