PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pemerintah kota (Pemko) harus secepatnya mencabut izin operasional Sky Club di gedung Star City Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
Tepat hiburan malam yang dulu bernama S Club tersebut kembali digrebek oleh Direktorat Narkoba Polda Riau Ahad dinihari (6/12/2020). Padahal sebelumnya tempat ini sudah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada hari Senin (14/09/2020) karena kasus serupa.
Namun, baru beberapa hari membuka segel dan beroperasi dengan izin serta nama baru, tempat hiburan malam itu kembali digerebek jajaran Polda Riau. Hasilnya diketahui 25 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Kalau itu sudah ketentuannya kenapa tidak (dicabut), kita (DPRD) minta Pemko tegas untuk menindak ini," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Senin (07/12/2020).
Politisi Gerindra ini juga menyayangkan sikap manajemen Sky Club yang kembali berulah dengan kesalahan yang sama, selanjutnya ia juga meminta agar pengelola gedung Star City lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang berinvestasi di tempatnya.
"Ini kita sayangkan, ini harus menjadi peringatan terakhir untuk Sky Club dan juga untuk tempat hiburan malam lainnya serta jangan main-main dengan narkoba," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |