Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH. COM) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Herliyan Saleh.
Hakim memperberat hukuman mantan Bupati Bengkalis itu jadi 3 tahun penjara. "Kita sudah terima petikan putusannya dari PT," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, di Pekanbaru, Kamis (5/1/2016).
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Syafrullah Sumar, dibantu hakim anggota Mulyanto, dan H Yusdirman Yusuf. Putusan tertuang dalam petikan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Nomor: 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR.
Selain penjara, PT juga menghukum Herliyan membayar denda Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Ia tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak menikmatinya.
"Denda sama dengan putusan Majelis Hakim Tipikor," tambah Deni. Sebelumnya, di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Herliyan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Tidak terima, JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Atas putusan PT Pekanbaru tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum memikirkan upaya hukum selanjutnya.
"Kita belum putuskan (ajukan kasasi), dikoordinasi dulu dengan pimpinan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Setya Nugroho, di Pekanbaru, Kamis (5/1/2016).
Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial.
Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. Selain Herliyan, ada tujuh orang tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah serta empat mantan anggota legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.
Mereka sudah divonis di Pengadilan Tipikor. Saat ini, tinggal satu tersangka yang belum disidang yakni Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. Ia baru diserahkan ke jaksa penuntut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (4/1) dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.*
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |