Pemilih wajib menggunakan masker ketika masuk TPS Pilkada
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rabu (9/12/2020) besok masyarakat di sembilan kabupaten kota di Riau akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2020. Sebelum datang hingga berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masyarakat wajib mematuhi perotokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker.
Akan tetapi masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan masker bergambar identik dengan salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya. Ia mengatakan selama masa pandemi Covid-19 masker menjadi alat kampanye pasangan calon dan masker bergambar atau memiliki logo mirip pasangan calon tertentu dilarang digunakan di lokasi TPS.
"Jika dulu hanya dilakukan pengawasan elektoral, sekarang di masa pandemi Covid19 jadi tambah pengawasan non elektoral. Masker ini di Peraturan KPU nomor 10, termasuk empat jenis bahan kampanye, yakni masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan handsanitizer," kata Amir, Selasa (8/12/2020).
Untuk itu, saat memilih, masyarakat tidak dibolehkan datang dengan memakai masker berlogo paslon, dan jika ada maka harus diganti.
"Kita sudah Bimtek ke petugas TPS. Item konsentrasi pengawasan kita salah satunya masker ini. Jika nanti ada pemilih yang mengenakan masker Paslon maka wajib dibuka dan diganti. Jika nanti tidak membawa masker lain, akan disediakan. Tapi kita harap pemilih telah mempersiapkan masker dari rumah masing-masing," cakapnya lagi.
Selanjutnya, Amir mengatakan, bahwa pihaknya juga konsentrasi selain waspada kecurangan penghitungan suara, juga konsentrasi pada protokol kesehatan saat pemilihan berlangaung.
01
02
03
04
05
Indeks Berita