Kepala Disnakertrans) Riau, Jonli
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau, khususnya di 9 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak agar memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (9/12/2020) besok.
Pasalnya pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Riau, Jonli menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Surat tersebut ditujukan bagi para Gubernur di seluruh Indonesia.
Jonli mengatakan, meski tidak semua kabupaten/kota di Riau yang melenggarakan Pilkada, namun Hari Libur Nasional berlaku bagi daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Jadi pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada, seperti Pekanbaru, Kampar, dan Indragiri Hilir, tapi dia tetap harus masuk kerja, maka dibayar uang lembur," terangnya.
"Sedangkan bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka perusahaan dapat mengatur waktu kerja agar para pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS," sambungnya.
Jonli menambahkan, SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah disampaikan ke kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak dapat mengikuti SE tersebut dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |