Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hampir merampungkan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam penyidikan kasus ini, Korps Adhyaksa Riau telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi jalan tersebut. Barang Bukti berupa dokumen-dokumen.
"Sedikit lagi (rampung)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (9/12/2020).
Terkait calon tersangka dalam kasus ini, Hilman belum mau menungkapkan. Ia mengatakan, akan segera melakukan gelar perkara. "Akan kita ekspos. Insya Allah (bakal ada tersangka, red)," tutur Hilman.
Sebelummnya, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Gojali. Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal, dan Direktur PT Bakti Aditama, Muhammad Irfan.
Berikutnya, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra, dan Irwan selaku konsultan juga telah menjalani proses yang sama, yakni menjalani pemeriksaan oleh Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau.
Penyidik juga telah menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek. Hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Yang itu (hasil pemeriksaan ahli teknik) aja, cukup. Itu termasuk pekerjaan yang simpel, mudah, tidak begitu sulit," tutur Hilman.
Informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |