Gedung Kejati Riau jalan Sudirman Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi, Kamis (10/12/2020). Ia diduga diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Pantauan CAKAPLAH.COM di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Asmara Fitrah datang ke Kantor kejaksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 13.40 WIB, dia keluar gedung didampingi oleh seorang pria yang mengenakan seragam salah satu media lokal.
Asmara Fitrah yang dikonfirmasi terkait kedatangan ke Kejati Riau terkait RSUD Bangkiang, awalnya menyebutkan dia telah dimintai keterangan pekan lalu. Namun ketika disinggung tujuannya datang ke Kejati Kamis ini, dia menyebutkan diklarifikasi. "Iya tadi diklarifikasi," kata Asmara Fitrah ramah.
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang kedua. Pekan lalu, Asmara Fitrah juga telah dikkarifikasi oleh jaksa. "Iya, itu pertama, pemanggilan biasa saja," kata Asmara Fitrah.
Pada pemanggilan kedua, Asmara Fitrah mengatakan diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan jaksa penyelidik. "Iya, ada bawa dokumen juga," ucap dia.
Disinggung tentang pembangunan ruang rawat inap memakai bendera perusahaan lain, Asmara Fitrah mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, ketika awal proyek berjalan, dirinya belum menjabat Direktur RSUD Bangkinang.
Begitu juga ketika disinggung tentang adanya dugaan kalau proyek tidak sesuai spesifikasi. "Saya juga tidak tahu itu," ucap Asmara Fitrah
Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengaku tidak ada ada pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Bangkinang. "Ngak ada, pemanggilan dan pemeriksaan itu," ucapnya.
Ketika disebutkan Asmara Fitrah ditemui wartawan di Kejati Riau bersama seorang pria usai diklarifiksi, Hilman menyatakan tidak tahu. "Ngak ada. Saya baru tahu itu," kata dia.
Dalam kasus ini, Kejati juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.
Berdasarkan informsi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.
PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.
Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni sebesar Rp39.745.062.802,42.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |